Sabtu, 16 Januari 2010

Program Nasional Penanggulangan Limbah/Sampah Kemitraan untuk Indonesia Bersih dan Sehat

Tinjauan Umum.

Sampah dan Limbah dengan segala jenis dan volumenya telah menjadi masalah serius dikota-kota besar didunia, tidak terkecuali Indonesia. Dalam kasus Indonesia, beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, D.I.Jogyakarta dan Serang sebagai Ibu Kota Provinsi dan kota kota besar lainnya diluar Jawa harus memiliki manajemen dan program pengelolaan sampah dan limbah yang komprehensif. Jika tidak, permasalahan sampah dan limbah baik rumah tangga, rumah sakit, industri, pertanian dan peternakan akan menimbulkan masalah yang serius bagi keindahan dan kesehatan lingkungan, sanitasi dan kesehatan warga masyarakat.
Sebagai sample kasus, DKI Jakarta memproduksi sampah (diluar limbah industri) – beragam jenis—dengan volume 6500 - 7500. ton perhari. Dengan volumesampah sebesar itu, muncul problema lanjutan berupa penatalaksanaan pengelolaan sampah yang handal, tenaga kebersihan, sarana transfortasi, tempat penampungan akhir (TPA) yang terus menerus menuntut pemecahan yang efisien. Dalam hal TPA, masalahnya problematis. Kota-kota satelit Jakarta, seperti Depok, Bogor dan Tangerang sudah mulai meninjau ulang – kecuali Bekasi -- menyatakan tidak akan menyediakan lahan TPA untuk sampah Pemda DKI Jakarta. Pada saat yang sama, lahan untuk TPA diseputar DKI Jakarta telah habis untuk beragam kebutuhan, kantor pemerintahan, rumah sakit, kawasan pemukiman, kawasan industri, komplek pendidikan, komplek militer dan polisi, pasar tradisional dan super mal serta taman-taman kota dan daerah resapan air.

Kondisi tersebut mengharuskan para pejabat DKI Jakarta khususnya yang membidangi kebersihan, pertamanan, kesehatan dan dinas terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik mengatasi problema sampah dan limbah ini.

Kajian dan Kebijakan.

Undang undang Lingkungan Hidup, Kesehatan, dan secara khusus Undang undang tentang pengelolaan sampah, dan unndang undang serta peraturan pemerintah lainnya termasuk Perda DKI Jakarta telah dengan jelas menggamanatkan dan memebrikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang pengelolaan sampah dan limbah.
Sebagaimana telah disadari bersama, sampah dan limbah selain menimbulkan masalah juga memiliki nilai ekonomis. Dibeberapa negara maju seperti Amerika, Erofah, Australia, Jepang dan Korea nilai ekonomis sampah dan limbah setelah dikelola dengan baik. terbukti memang jika dikelola dengan benar dan efisien .

Jenis, Volume dan Solusi

Seperti telah disadari oleh semua pihak, beragam jenis sampah dan limbah berasal dari : rumah tangga, industri, RS, perkantoran, pertanian, dll. Dalam pengelompokan jenis sampah disederhanakan pengelompokannya dibagi menjadi hanya sampah Organik dan Non Organik. Dalam kenyataan, ada puluhan turunan jenis sampah dan limbah yang membutuhkan pengelolaan secara khusus baik ditingkat hulu maupun out putnya ditingkat hilir. Dengan kata lain limbah hotel, rumah makan, restoran dan pertanian berupa sisa makanan dan rerumputan, peternakan, dan daun –sampah organic-- dapat menjadi bahan baku kompos/ pupuk alami.
Sedangkan limbah non organic, limbah kayu, rotan, bambu, plastic, kertas, besi, dapat didaur ulang dengan beragam hasil akhir yang bernilai ekonomis.
Untuk penanganan limbah khusus, seperti oli bekas, pestisida dan bahan beracun lainnya membutuhkan penanganan secara khusus pula.
Berdasarkan kajian data dan riset lapangan dapat disimpulkan bahwa, penanganan sampah yang selama ini dikembangkan secara tradisional, manual dan semi masinal belum menghasilkan target maksimal. Maka dipandang perlu untuk memikirkan dan melakukan langkahnyata berupa program penanggulangan sampah secara intergral, dan berkesinambungan dan ramah lingkungan.

Berdasarkan asumsi tersebut maka, system penanggulangan sampah dan limbah yang terintegrasi ini secara sederhana dapat diformulasikan sebagai berikut.

1. Penatalaksanaan sampah dan limbah ditingkat sumber, dengan peyediaan sarana dan prasarana termasuk penyediaan tenaga penyortir.

2. Pengadaan sarana mesin pengolah sampah ditingkat desa dan kecamatan.

3. Kompleks Industri, Pemukiman mewah, Rumah Sakit, Kompleks militers dan polisi, Pasar tradisional, Super Mal dan komplek pendidikan wajib mengadakan mesin pengolah sampah dan limbah.

4. Transfortasi pengangkutan sampah harus sudah secara khusus didesain berkonsentrasi pada sampah dan limbah yang telah disortir.

5. Problema lahan TPA dan keluhan akibat bau sampah dan limbah serta akibat lain yang ditimbulkannya.
6. Target akhir yang ingin dicapai adalah pengelolaan sampah dan limbah terintegrasi yang efektif, efisien dan mendapatkan nilai ekonomisnya. Disisi lain, para pihak yang diberi kewenangan mengelola sampah dapat meminimalkan dampak yang timbul akibat pengelolaan yang kurang maksimal.

7. Teknis pelaksanaan program ini dirancang secara nasional dan dalam pelaksanaannya mengacu kepada UU No.18 Tahun 2008 dan peraturan pemerintah lainnya termasuk Perda Sampah disetiap Daerah.

8. UU No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah tel;ah mengatur secara detil tentang hal hal yang harus dilakukan ditingkat teknis pelaksanaan yang mengacu pada UU terkait lainnya khususnya UU Otonomi Daerah.

9. Program kemitraan seperti diamanatkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mrengoptimalkan fungsi fungsi yang telah ada untuk menuju hasil maksimal, efektif dan akuntabel.

Teknis pelaksanaan program kemitraan dunia usaha dengan pemerintah disetiap jenjang, baik tender atau model lain untuk pengadaan sarana pengelolaan sampah dan limbah menyesuaikan dengan Perda tentang pengelolaan sampah disetiap daerah yang mengacu pada peraturan lain yang berlaku didaerah tersebut.

Bentuk kelembagaan, Prgram nasional penanggulangan sampah dan limbah untuk menuju Indonesia Bersih dan Sehat bias berupa Assosiasi ataupun Konsorsium yang secara bersama sama memiliki visi dan missi yang sama tentang masalah sampah dan cara pengelolaannya yang modern, efektif, ramah lingkungan dan berkesinambungan.

Struktur Organisasi bersipat egaliter, kebersamaan dan berorientasi sepenuhnya pada visi dan missi yang telah disepakati filosofinya untuk wujudnya Indonesia yang Bersih dan Sehat.

Sarana dan Sumber Pendanaan, untuk mendapatkan taget akhir yang maksimal dalam program ini, pengelolaan secara modern dan dengan Teknologi Tinggi dengan sumber pendanaan yang secara jelas diamanatkan oleh UU No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. UU mengamanatkan untuk memberikan insentif –selain biaya biaya belanja barang dan jasa juga operasional—yang mendukung suksesnya Program Kemitraan Nasional Pengelolaan Sampah dan Limbah untuk Indonesia Bersih dan Sehat.

Lampiran – lampiran.
1.Dasar Hukum Program, UU, Keppres, Permen, Perda dll

2.Potensi geografis setiap daerah dan teknis pelaksanaan produk sampah dan limbah yang harus ditanggulangi.

3.Bentuk kemitraan dan kejelasan tentang mata anggaran tentang program termaksud.

4.Organisasi pelaksana ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota yang bersipat otonom dan non structural dalam mengkaji, riset, memutuskan dan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan berdasarkan musyawarah antara pemerintah dengan mitra dari dunia usaha.

5.Anggaran belanja APBN, APBD sebagai pendukung utama berjalannya program.

Draft proposal ini masih akan dibahas lebih lanjut, dikoreksi dan disempurnakan untuk finalisasi sehingga layak dioperasionalkan dalam bentuk team work yang bersipat independent dengan sumber alokasi dari APBN dan APBD.

0 komentar:

Posting Komentar

الجزيرة نت

Eramuslim: Berita

Website Pemerintah Kota Probolinggo

  ©Template by Tawes.

Wassalam...